Hakikat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara, dalam
pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
Nusantara demi kepentingan Nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga
Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh
menyeluruh demi kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia.Asas wawasan Nusantara
merupakan ketentuan atau kaidah kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara,
dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk Bangsa Indonesia
terhadap kesepakatan bersama. Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk
kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti
bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia .
·
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama
2. KeadilanYang berarti kesesuaian pembagian hasil
dengan adil.
3. KejujuranYang berarti keberanian berfikir, berkata,
dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yangbenar biarpun realita
atau kebenaran itu pahit.
4. SolidaritasYang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan
berkorban demi orang lain tanpa meninggalkanciri dan karakter budaya
masing-masing.
5. Kerja samaAdanya koordinasi, saling pengertian yang
didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergiyang lebih baik.
6.
Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya
persatuann dan kesatuan dalam Bhineka Tunggal Ika. Merupakan tonggak utama
dalam terciptanya persatuan dan kesatuandalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk
maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara ada 7, yaitu :
1. Kepentingan
yang sama
2. Tujuan
sama
3. Keadilan
4. Kejujuran
5. Solidaritas
6. Kerjasama
7. Kesetiaan
terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya
Persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2.
Arah pandang wawasan nusantara
1) Arah
pandang ke Dalam
Arah
pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun bangsa aspek sosial. Arah pandang
ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk
mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasinya bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpilihnya
persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
2) Arah
pandang ke Luar
Arah
pandang luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang
serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta
kerja sama dan saling hormat menghormati. Arah pandangan ke luar mengandung
arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha
mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik,
ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan
nasional sesuai dengan yang tertera pada pembukaan UUD 1945.
Kedudukan Wawasan
Nusantara
a. Wawasan
Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia yang di yakini
kebenarannya.
b. Wawasan
Nusantara dalam Paradigma nasional dapat dilihat sebagai berikut :
1. Pancasila
sebagi falsafah, ideology bangsa dan dasar Negara yang berkedudukan sebagai
landasan idiil.
2. Undang-undang
Dasar 1945 sebagai landasan Konstitusional.
3. Wawasan
Nusantara sebagai landasan visional.
4. Ketahanan
Nasional sebagai Landasan konsepsional.
5. GBHN
sebagai politik dan strategi nasional yang berkedudukan sebagai landasan
operasional.
![*](file:///C:/Users/asus/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
Wawasan Nusantar Berfungsi
sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rrambu-rambu dalam menentukan
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara dari
tingkat pusat hingga tingkat daerah.
![*](file:///C:/Users/asus/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
Wawasan nusantara bertujuan
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan individu maupun
golongan.
Sebagai visi dan cara pandang nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani setiap permasalahan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
Sebagai visi dan cara pandang nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani setiap permasalahan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
1) Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud
pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan rakyat.
2) Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata.
3) Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan menciptakan sikap batiniah
dan lahiriah yang mengakui,menerima, dan dan menghormati segala bentuk
perbedaan atau kebhinnekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia pencipta.
4) Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan Hankam akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah
air dan bangsa yang lebih lanjutkan membentuk sikap bela negara pada setiap
warga Negara Indonesia.
Dalam setiap pembinaan seluruh
aspek kehidupan nasional, Wawasan nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai
segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap strata di seluruh
wilayah nusantara.
Wawasan nusantara merupakan
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.
Nilai-nilai pancasila mewarnai konsep Wawasan Nusantara sebagai wawasan
nasional. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila sebagai falsafah
hidup bangsa memberikan karekteristik yang berbeda bagi konsep wawasan
nusantara yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Hakikat dari wawasan Nusantara
adalah menjaga keutuhan nusantara, dengan memandang secara utuh dan menyeluruh
dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Wawasan nusantara memiliki
asas kepentingan bersama, keadilan, kejujuran, solidaritas,. Kerjasam, dan
kesetiaan terhadap kesepakatan. Wawasan Nusantara juga memiliki arah pandang
Kedalam dan Keluar yang bertujuan untuk menjamin perwujudan dan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai wawasan
nasional bangsa Indonesia.
Wawasan nusantara dalam
paradigma nasional memiliki kedudukan yang setara dengan pancasila, UUD 1945,
Ketahanan Nasional, dan GBHN dengan menjalankan fungsi yang berbeda.Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai acuan, pedoman, dan dorongan kebijaksanaan yang
menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sasaran Implementasi wawasan
nusantara meliputi bidang politik, Hankam, Ekonomi dan Sosial Budaya. Semua
sasaran ini bertujuan menciptakan kehidupan berbangsa dan masyarakat Indonesia
yang setara dan seimbang sehingga tujuan pembangunan nasional dapat tercapai.
Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan
bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada
kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu
diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa
ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
1.
Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara
serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa
Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan
Nusantara.
2.
Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan
kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar
sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita
dan tujuan nasional.
Untuk mengetuk hati nurani
setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan
terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan
Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan
nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.
Sumber : Pendidikan
Kewarganegaraan, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, tahun 2008.
Tantangan
Implementasi Wawasan Nusantara dengan adanya era Kapitalisme
Wawasan Nusantara dengan adanya
era Kapitalisme!
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta
atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian
dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang
dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba
guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan
melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan
masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
Untuk dapat bertahan dalam era baru
kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara
paham individu dan paham sosialis. Di era
baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan
eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan
menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan
hidup.
Penerapan
Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara. Implementasi dalam kehidupan
politik, adalah
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan
dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
Implementasi
dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi
yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Implementasi dalam kehidupan sosial
budaya, adalah
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati
segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan
merupakan karunia Sang Pencipta. Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan
keamanan, adalah
menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada
setiap WNI.
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
·
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam
undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan
Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
·
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa
Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan
oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
·
Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap
pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda,
sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
·
Memperkuat komitmen politik terhadap partai
politik dan lembaga pemerintahan untuk mengikatkan semangat kebangsaan dan
kesatuan.
·
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah
internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah
Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Sumber
: http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara#Implementasi