Minggu, 04 November 2012

BAB 6 Koperasi

1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi


Menurut G. Terry defenisi Manajemen adalah “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga
Manajemen Organisasi Koperasi
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
· Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah
a. Menetapkan Anggaran Dasar /ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
1. Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi.
Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
c. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan
2. Pengawas
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RapatAangoota.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
Pendekatan pada Sistem Koperasi
Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Interprestasi dari koperasi sebagai Sistem :
a. Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik.
b. Cooperative Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem yang terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada pengguna sumber-sumber.

Contoh : Koperasi penyediaan alat pertanian,serba usaha, kerajinan, dan industri.

Tiga Usaha pada Sistem Komunikasi

1. The Businnes function Communication System (BCS)

2. Sistem Komunikasi antar anggota

3. Sistem Informasi Manajemen Anggota

http://emilyaputri.blogspot.com/2011/11/pengertian-manajemen-dan-perangkat.html

2.

sumber : 

BAB 5 Koperasi

1. Pengertian Sisa Hasil Usaha


PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


2. Rumus Pembagian SHU


      Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
•         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota
•         SHU= JUA + JMA
Di mana :
SHU= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika

•         SHU Pa =   Va  x JUA + S a x  JMA
—–                —–
VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
 Sumber :
http://azizabdull.wordpress.com/2012/01/03/sisa-hasil-usaha/

BAB 4 Koperasi

1. Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau memberi layanan kepada masyarakat.

Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2259440-pengertian-badan-usaha-jenis-dan/#ixzz2BF1VtnCZ


2. Koperasi Sebagai Badan Usaha


Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan Motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. SHU koperasi
3. Tujuan Dan Nilai Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagianSisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
  • ·         Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
  • ·         Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
  • ·         Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
NILAI – NILAI KOPERASI
Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
    • Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
    • Skala ekonomi
    • Kepemilikan hak paten
    • Pembatasan dari pemerintah

    • 7. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
  • Awalnya kegiatan usaha koperasi terbentuk dari keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka. Sehingga masyarakat memutuskan untuk membentuk koperasi. Seiring berjalannya waktu akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah dengan memiliki tujuan utama (pasal 4) yaitu, untuk mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup dan menjadi gerakan ekonomi rakyat untuk membangun tatanan perekonomian rakyat, yang semuanya dilindungi dibawah naungan badan hukum.(Pasal 4) Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.Status dan Motif Anggota Koperasi:Seperti sebelumnya koperasi di bentuk berdasarkan tujuan masing-masing anggota untuk mensejahterakan anggotanya.Maka Anggota koperasi merupakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, yang ikut berpartisipasi aktif dalam mengembangkan usaha koperasi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi, serta terdaftar dalam buku daftar anggota.Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:1.Mampu melakukan tindakan hukum.2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
    Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.Sebagai pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:-Anggota penuh-Calon anggota-Anggota yang dilayani-Anggota luar biasa
    Permodalan KoperasiSeperti badan usaha lainnya,koperasi juga membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya. Dan modal-modal tersebut dapat berasal dari Modal sendiri maupun Modal pinjaman.Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :Simpanan PokokSimpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.Simpanan WajibSimpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.Dana CadanganDana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiripembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
    • Hibah
    • Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. 
    • Adapun 
    • Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
    Anggota dan calon anggotaKoperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasiBank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlakuPenerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    • Sumber lain yang sah 
    •  
    •  
    Sisa Hasil Usaha KoperasiSebagai salah satu anggota koperasi,sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU) sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan yang akan diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. (Pasal 39 :1)Sisa hasil usaha ini yang di peroleh juga dibagikan untuk: (pasal 39:2)cadangan;anggota sesuai transaksi dan simpanannya;pendidikan;insentif untuk Pengurus;
    • insentif untuk Manager dan karyawan.


    Selain itu Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 bagian:(pasal 39:3)pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasipendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
    1. pendapatan yang diperoleh dari non operasional. 


    Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:(pasal 39:4)untuk cadangan;untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang -berlaku pada Bank-bank Pemerintah;untuk dana Pengurus dan Pengawas;untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;untuk dana Pendidikan Koperasi;
    1. untuk dana Sosial. 
    Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :(pasal 39:5)untuk cadangan;untuk anggota;untuk dana Pengurus dan Pengawas;untuk dana pengelola dan karyawan;untuk dana Pendidikan Koperasi;
    1. untuk dana Sosial. 
    Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :(pasal 39:6)untuk cadangan;untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;c.untuk dana Pendidikan Koperasi;
    1. untuk dana Sosial. 
    Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan. (pasal 39:7)


Sabtu, 13 Oktober 2012

Koperasi

BAB I

Konsep Koperasi :
a.      Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
·         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
·         Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
·         Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
·         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggota :
·         Promosi kegiatan ekonomi anggota
·         Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota :
·         Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
·         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

b.      Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

c.       Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
    Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
    Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
·         Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem ekonomi bebas liberal
Yardstick
Komunisme/Sosialisme
Sistem ekonomi sosialis
Sosialis
Tidak termasuk liberalisme dan sosialisme
Sistem ekonomi campuran
Persemakmuran (Commonwealth)

·         Aliran Koperasi

1.      Aliran Yardstick
a.       Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
b.      Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
c.       Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
d.      Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.      Aliran Sosialis
a.       Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
b.      Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia


3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
a.       Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
b.      Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
c.       Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
3.Sejarah Perkembangan Koperasi
·         Sejarah Lahirnya Koperasi
a.       1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
b.      1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
c.       1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
d.      1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
e.       1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

·         Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
a.       1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
b.      1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
c.       12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
d.      1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
e.       1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
f.       1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
g.      1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
h.      Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

BAB II
A.    Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

·         Definisi Koperasi Menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi, yaitu :
a.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c.       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
e.       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
f.       Anggota koperasi menerima resiko dn manfaat secara seimbang.

·         Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

·         Definisi Koperasi Menurut Dooren
Menurut P.J.V Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak anya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

·         Definisi Koperasi Menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.Hatta adalah usaha-usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

·         Definisi Koperasi Menurut Munker
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.

·         Definisi Koperasi Menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan asas kekeluargaan.

B.Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
C.Prinsip-Prinsip Koperasi
·         Prinsip Koperasi Menurut Munker
Menurut Hans H. Munker ada 12 prinsip koperasi yaitu :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Kenaggotan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusaahan ekonomi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota
·         Perinsip Koperasi Menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsure-unsurnya sebagai berikut :
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga modal yang dibatasi
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.      Netral terhadap polotik dan agama.
·         Prinsip Koperasi Menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888), dari Jerman, prinsip koperasi yaitu :
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung ijawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus kerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak bukan uang.


·         Prinsip Koperasi Menurut Schulze
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
·         Prinsip Koperasi Menurut Ica
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia. Siding ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.      Kegiatan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasae satu orang satu Negara
3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.      SHU dibagi 3 :
5.      Sebagian untuk cadangan’sebagian untuk masyarakat
6.      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
7.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
8.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
·         Prinsip Koperasi Indonesia
1.      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 Tahun 1967 sebagai berikut :
1.      Sifat keanggotaanya sukarela dan terbuka untuk semua WNI
2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.      Adanya pembatasan bunga atas modal
5.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya masyarakat umumnya
6.      Usaha dan keterlaksanaannya bersifat terbuka.
2.      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 25 Tahun 1992
1.      Keanggotaan bersifat sukaela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagiaan SHU dilakukan secara adil sesuai denga jasa masing-masing
4.      Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi

BAB III



A.    Bentuk Organisasi
-          Bentuk Koperasi Menurut Hanel
a.       Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
b.      Sub sistem koperasi:
                                                                                i.      individu (pemilik dan konsumen akhir)
                                                                              ii.      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
                                                                            iii.      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

-          Bentuk Koperasi Menurut Ropke
Ø  Identifikasi Ciri Khusus
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Ø  Sub sistem
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi

-          Bentuk Koperasi Indonesia
Ø  Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Ø  Rapat Anggota,
o   Wadah anggota untuk mengambil keputusan
o   Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
§  Penetapan Anggaran Dasar
§  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
§  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
§  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
§  Pengesahan pertanggung jawaban
§  Pembagian SHU
§  Penggabungan, pendirian dan peleburan


B.     Hirarki Tanggung Jawab
·         Pengurus
Ø  Tugas
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.      Menyelenggaran Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jaw ban
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus
Ø  Wewenang
a.       Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
b.      Meningkatkan peran koperasi

·         Pengelola
a.       Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
b.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
c.       Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
d.      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

·         Pengawas
Ø  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
Ø  UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
§  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
§  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
C.    Pola Manajemen
Menurut Paul Hubert Casselman dalam bukunya yang berjudul “The Cooperative Movement and Some Of It’s Problems” menyatakan bahwa : koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur0unsur social didalamnya. Unsur sosial yang terdapat dalam prinsip koperasi lebij menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang kita lihat dalam :
·         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man ome vote” dan “no voting by proxy”.
·         Kesukarelaan dalam keanggotaan
·         Menolong diri sendiri (self help)
·         Persaudaraan / kekeluargaan (fraternity and unity)
·         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
·         Pembagian sisa hasil usaha proposional dengan jasa-jasanya
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
·         Anggota
·         Pengurus
·         Manajer
·         Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.