Konsep
Koperasi :
a.
Konsep
Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
·
Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan
·
Setiap individu dg tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
·
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
·
Keuntungan yang belum didistribusikan
akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggota :
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota
·
Pengembangan usaha perusahaan koperasi
dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi
secara horizontal dan vertikal
Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota :
·
Pengembangan Kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·
Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil
·
Memberikan distribusi pendapatan yang
lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan,
serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
b.
Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
c.
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan
dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi
adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
·
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem
ekonomi bebas liberal
|
Yardstick
|
Komunisme/Sosialisme
|
Sistem
ekonomi sosialis
|
Sosialis
|
Tidak
termasuk liberalisme dan sosialisme
|
Sistem
ekonomi campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
·
Aliran
Koperasi
1. Aliran
Yardstick
a. Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
b. Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
c. Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
d. Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran
Sosialis
a. Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
b. Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
a. Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
b. Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
c. Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
3.Sejarah
Perkembangan Koperasi
·
Sejarah
Lahirnya Koperasi
a. 1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
b. 1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
c. 1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen
d. 1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
e. 1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional
·
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
a. 1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
b. 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
c. 12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
d. 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
e. 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
f. 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
g. 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
h. Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
BAB II
A.
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
·
Definisi Koperasi Menurut ILO
Dalam definisi ILO
terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi, yaitu :
a.
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
b.
Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
c.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
d.
Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
e.
Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
f.
Anggota koperasi menerima resiko dn
manfaat secara seimbang.
·
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
·
Definisi Koperasi Menurut Dooren
Menurut P.J.V Dooren tidak ada satu
definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak anya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
·
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak
Koperasi Indonesia” Moh.Hatta adalah usaha-usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
·
Definisi Koperasi Menurut Munker
Munker mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong-royong.
·
Definisi Koperasi Menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
B.Tujuan
Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
C.Prinsip-Prinsip
Koperasi
·
Prinsip Koperasi Menurut Munker
Menurut Hans H. Munker ada 12
prinsip koperasi yaitu :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela
2. Kenaggotan
terbuka
3. Pengembangan
anggota
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
8. Efisiensi
ekonomi dari perusaahan ekonomi
9. Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan
anggota
·
Perinsip Koperasi Menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28
koperasi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh
dunia. Adapun unsure-unsurnya sebagai berikut :
1. Pengawasan
secara demokratis
2. Keanggotaan
yang terbuka
3. Bunga
modal yang dibatasi
4. Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya
5. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6. Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral
terhadap polotik dan agama.
·
Prinsip Koperasi Menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William
Raiffeisen (1818-1888), dari Jerman, prinsip koperasi yaitu :
1. Swadaya
2. Daerah
kerja terbatas
3. SHU
untuk cadangan
4. Tanggung
ijawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus
kerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha
hanya kepada anggota
7. Keanggotaan
atas dasar watak bukan uang.
·
Prinsip Koperasi Menurut Schulze
1. Swadaya
2. Daerah
kerja tak terbatas
3. SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung
jawab anggota terbatas
5. Pengurus
bekerja dan mendapat imbalan
6. Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
·
Prinsip Koperasi Menurut Ica
ICA didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia. Siding ICA di Wina
pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1. Kegiatan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasae satu orang satu Negara
3. Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4. SHU
dibagi 3 :
5. Sebagian
untuk cadangan’sebagian untuk masyarakat
6. Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
7. Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
8. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional.
·
Prinsip Koperasi Indonesia
1.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 12 Tahun 1967 sebagai berikut :
1. Sifat
keanggotaanya sukarela dan terbuka untuk semua WNI
2. Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
3. Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya
pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya masyarakat umumnya
6. Usaha
dan keterlaksanaannya bersifat terbuka.
2.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 25 Tahun 1992
1. Keanggotaan
bersifat sukaela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3. Pembagiaan
SHU dilakukan secara adil sesuai denga jasa masing-masing
4. Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
7. Kerjasama
antar koperasi
BAB III
A.
Bentuk
Organisasi
-
Bentuk Koperasi Menurut Hanel
a. Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
b. Sub
sistem koperasi:
i.
individu (pemilik dan konsumen akhir)
ii.
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/ supplier)
iii.
Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
-
Bentuk Koperasi Menurut Ropke
Ø Identifikasi
Ciri Khusus
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Ø Sub
sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
-
Bentuk Koperasi Indonesia
Ø Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Ø Rapat
Anggota,
o
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
o
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
§ Penetapan
Anggaran Dasar
§ Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
§ Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
§ Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
§ Pengesahan
pertanggung jawaban
§ Pembagian
SHU
§ Penggabungan,
pendirian dan peleburan
B.
Hirarki
Tanggung Jawab
·
Pengurus
Ø Tugas
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
2. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran
Rapat Anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jaw ban
5. Maintenance
daftar
anggota dan pengurus
Ø Wewenang
a. Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
b. Meningkatkan
peran koperasi
·
Pengelola
a. Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
b. Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
c. Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
d. Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
·
Pengawas
Ø Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
Ø UU
25 Th. 1992 pasal 39 :
§ Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
§ Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
C.
Pola
Manajemen
Menurut Paul Hubert Casselman dalam
bukunya yang berjudul “The Cooperative Movement and Some Of It’s Problems”
menyatakan bahwa : koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi
dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur0unsur social
didalamnya. Unsur sosial yang terdapat dalam prinsip koperasi lebij menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara,
cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang kita lihat
dalam :
·
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam
“one man ome vote” dan “no voting by proxy”.
·
Kesukarelaan dalam keanggotaan
·
Menolong diri sendiri (self help)
·
Persaudaraan / kekeluargaan (fraternity
and unity)
·
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan
dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
·
Pembagian sisa hasil usaha proposional dengan
jasa-jasanya
Definisi Manajemen
menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell
Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu :
·
Anggota
·
Pengurus
·
Manajer
·
Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan.